Dimana dalam penelitian ini membahas mengenai dua sub masalah yaitu (1) Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana mengubah tampilan web atau defacing berdasarkan pasal 49 JO. Pasal 33 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik; serta (2) bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam putus…