Pasca di tetapkanya undang-undang no.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,mulai tahun 2016 terjadi perubahan yang cukup signifikan mengenai pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dalam hal ini adalah SMA, MA Da k SMK dari pemerintah untuk skabupaten / kota kepada pemerintah provinsi untuk selanjutnya dikelola oleh dins pendidikan provinsi