Memberikan keterangan palsu di persidangan.pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya tingkat perbuatan memberikan keterangan palsu yang meningkat dikalangan masyarakat.adapun landasan yuridis mengenai judul penulisan ini tidak lain berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana yakni pasal 242 tentang bemberikan keterang palsu tersebut merupakan kepastian hukum secara konstitusi tertulis…