Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara Kredit Pemilikan Rumah dengan sistem sewa beli berdasarkan pasal 1338 KUHperdata dan pertimbangan Hakim dalam menentukan pembuktian serta menentukan putusan pada perkara Kredit Pemilikan Rumah di PT Wijayaland Sukses Makmur di Pengadilan Negeri Semarang.