Dari hasil penjelasan diatas, POLRI memiliki kedudukan dan fungsi sebagai penyelenggara keamanan dan ketertiban masyarakat terutama lembaga Bhabinkamtibmas sesuai dengan kedudukannya sebagai kepanjangan lembaga POLRI yang ada di wilayah hukum terkecil yakni di kecamatan mampu untuk menjadi lembaga yang dapat membantu tugas POLRI.