Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2007 TPPO Merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, ata penerimaan seseorang denganancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,pemalsuan, penipuan,penyalagunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang d…