Hasil pembahasan dalam penelitian ini bahwa dalam proses pengiriman barang, PT.TIKI JNE menetapkan beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pihak pengirim. Perjanjian didasarkan kepada aturan umum yang berlaku dalam KUHPdt. Syarat dalam perjanjian pengiriman barang pada perusahaan kurir JNE adalah dengan cara mengisi AWB (Air Waybill)/Connot.