Metode penelitian ini hukum yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yangada. Penelitian hukum yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama mengolah teori-teori ataukonsep-konsep serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini.