Pasal 114 ayat (1) undang-undang narkotika diatas menunjukkan bahwa hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I karena sangat membahayakan dan berpengaruh terhadap meningkatnya kriminalitas.