Kesimpulan dari hasil penelitian diketahui bahwa PT. Golden Food Indysrty di Bekasi, mengelompokkan pegawainya dengan 2 (dua) status, yaitu berstatus pegawai tetap/PKWTT dan pegawai kontrak/PKWT, untuk pegawai yang berstatus pegawai tetap hak-hak konstitusionalnya di berikan penuh, termasuk apabila pegawainya mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat (bukan karena tindak pidana), kepada…