Search by :
Last search:
Badan Permusyawaratan Desa Merupakan Lembaga Perwakilan di tingkat desa yang salah satu fungsinya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa sebagaimana telah diatur dalam pasal 55 Undang-Undang NOMOR 6 Tahun 2014 tentang Desa.