Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bagi anak yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bisa dilakukan Diversi yaitu sebuah bentuk pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, proses diversi wajib di upayakan dalam setiap tahapan sistem perad…