Hasil kesimpulan studi pustaka dan pembahasan yaitu sebagai berikut : secara subtansial berdasarkan ketentuan pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam dan menurut pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang hibah, bahwa ketentuan pasal 1688 kitab undang-undang Hukum Perdata mempunyai ketentuan tentang hibah yaitu hibah dapat dihapuskan atau dibatalkan, akibat hukum atas pembatalan hibah…