Berdasarkan hasil penelitian Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang anak luar kawin. Untuk pengertian ini dalam hukum perdata anak tersebut bisa dikategorikan sebagai anak sah. Pasal 50 UU No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diperbaharui lewat UU No. 24 tahun 2013 pasal itu pada intinya menyebut pengesahan anak wajib dilaporkan pada instansi pelaksana paling…