Pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang digunakan untuk menandai belanja Non - Personalia bagi satuan pendidkan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan