Dari hasil penelitian dan analisis dapat disimpilkan bahwa yang menjadi dasar hukum hakim dalam menetapkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar. telah sesuai dengan hukum perjanjian bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum.