Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi merupakan tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)