Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Arbitase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia di tinjau dari Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa (UUAAPS), terutama yang bersangkut paut mengenai kriteria sengketa yan diselesaikan diluar pengadilan melalui Badan Arbiirase Nasional Indonesia.