Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.86/DSN-MUI/XII/2012 Bahwa dibolehkannya pemberian hadiah pada akad Wadi'ah di Bank Syari'ah dengan ketentuan pemberian hadiah tersebut harus berupa benda yang berwujud, sumbeh hadiah tersebut berasal dari Bank Syari'ah bukan dari Dana Nasabah, Waktu pemberian hadiah sebelum akad Wadi'ah.