Penelitian ini dilatar belakangi pada realita yang terjadi di tengah masarakat bagwa PT First Trevel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh(PPIU) yang melalukan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 8 tahun 1999 dan PMA nomor8 tahun 2018 sehingga telah mengakibatkan kerugian terhadap konsumen.