Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa cabang-cabang perusahaan milik waralaba, dan perjanjian tersebut adalah perjanjian yang dibuat oleh pewaralaba sehingga isi dari perjanjian tersebut lebih menguntungkan pewaralaba sehingga terwaralaba membutuhkan perlindungan dari peran pemerintah dengan melalui Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba.