Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai kurir dalam tindak pidana narkoba dihubungkan dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak meliputi: Non diskriminasi , Kepentingan yang terbaik bagi anak , Hak untuk hidup , kelangsungan hidup , dan perkembangan, Penghargaan terhadap pendapat anak.