Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat indonesia bersumber pada konsep negara hukum, pentuk perlindungan hukum atas umat beragama adalah hadirnya negara di tengah-tengah para pemeluk agama sebagaimana diatur dalam pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk …