Penerapan hukum positif indonesia serta penerapan asas legalitas pada perkara tindak pidana pemalsuan akta otentik yang di hubungkan pada putusan mahkamah agung nomor 665 k/pid/2013 dengan amar putusan sertamenyuruh memalsukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik di dasarkan pada fakta-fakta hukum di persidangan baik keterangan saksi,keterangan terdakwa dan alat alat bukti yang sah.