Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Peran Penyuluh Agama Islam Fungsional di Kantor Urusan Agama Kecamatan Krangkeng adalah : beliau berupaya mewujudkan harapan calon pengantin untuk menjadi keluarga sakinah, mawwadah, warahmah dengan cara memberikan bimbingan perkawinan dengan materi-materi yang sesuai dengan ajaran islam.