Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana (DP3AKB) merupakan dinas yang melaksanakan urusan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan urusan pemerintah dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pembantuan lainya.