Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori yang menjadi pisau analisis dari permasalahan hukum yang ada, in caso standarisasi lembaga pemasyarakatan yakni, teori penegakan hukum menurut Lawrence M. Friedman, dalam teori ini beliau mengatakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.