Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam perjanjian pemborongan antara pemerintah daerah kabupaten Subang dengan CV.Kalila Putra adalah sesuai ketentuan dalam pasal 1320 KUH perdata yaitu harus ada kata sepakat mereka yang mengikatkan diri, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab atau causa halal.