Untuk menanggulangu timbulnya sertifikat hak atas tanah yang mengandung cacat hukum perlu adanya upaya peranan aktif dari lapisan masyarakat , yaitu masyarakat sipil , instansi pemerintah, dan instansi yang terkait dengan bidang pertanahan serta peranan lembaga penegaj hukum atau badan peradilan. Jika terdapat bukti kepemilikan yang sama terhadap dua sertifikat dengan atu objek yang sama sering…