Perkembangan dan antusias masyarakat terhadap pertumbuhan praktek ekonomi syariah sangat tinggi, terlebih dengan menjamunya pendirian lembaga keuangan syariah ( LKS ) salah satunya adalan Fintech syariah. Fintech syariah merupakan inovasi layanan konvensional, juga memberikan batasan tertentu terhadap penggunaan dana yang diberikan oleh investor atau pemberi pinjaman.