Penelitian yang dilakukan penulis tentang penggunaan angkutan terbuka untuk angkutan orang diperoleh hasil bahwa : tindakan diskresi dapat diberikan saat memiliki tiga faktor, pertama adanya keadaan memaksa, adanya kekosongan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum, etika dan disiplin. Selanjutnya penerapan pasal 137 UU LLAJ.