Guru sebagai sebuah propesi tenaga kependidikan memiliki hak yang menyangkut dunia pendidikan yang digeluti. Hak guru merupakan apa saja yang didapatkan oleh seseorang yang memiliki profesi guru, hak guru dituangkan pada pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sehingga setiap guru mendapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki.