Pertanggungjawaban pidana pelaku sumpah palsu dan keterangan palsu berdasarkan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dikaitkan dengan putusan nomor: 141/Pid/2020/PT.DKI dalam hal menyelesaikan suatu perkara pidana sangatlah penting, karena dapat menentukan nasib dari terdakwa.