Konsumen adalah setiap orang pemakai barang/atau jasa yang tersedia dalam masarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.sehingga terhadap konsunen diperlukan danya perlindungan hukum untuk mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen.