Jika merujuk pada pasal 312 uu LLAJ maka setiap orang yng mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melapor kecelakaan lalu lintas sebagaimana pasal 231 ayat 1 tanpa alasan yang patut didenda dengan penjara 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00.