Dalam penerapan konsinyasi ganti rugi pengadaan tanah guna pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan oleh instansi pemerintah yang telah melalui serangkaian prosedur diantaranya terdapat kesepakatan diantara kedua belah pihak, pemerintah dan pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan, tanaman dan benda-benda yang ada diatas tanah tersebut.