Pada masa kini manusia semakin menghargai suatu karya seni, bahkan tidak sedikit yang menggunakan karya seni sebagai mata pencaharian utama mereka sehingga karya seni dianggap sesuatu yang harus dilindungi.
Kesimpulan yang diperoleh yaitu: 1.Permohonan perubahan nama orang akan dinyatakan ditolak apabila dalil permohonan yang diajukan tidak dapat dibuktikan , dan permohonan tidak dapat diterima apabila tidak terpenuhinya syarat-syarat formalitas dalam beracara di pengadilan; 2. Alasan yang mendasari seseorang mengubah nama adalah beragam, yang mana dianggap sah dan beralasan kuat menurut hukum sel…
Perbuatan melawan hukum dapat diartikan tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karenaundang-undang atau perbuatan yang bertenntangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yang timbul karena undang-undang.
Judi merupakan sosial yang mempunyai akibat negatif dalam pergaulan hidup dalam masyarakat.
Harta bersama adalah kekayaan yang diperoleh selamaperkawinan di luar hadiah atau warisan.
Upaya keperdataan atau mediasi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas pada saat ini lebih menojol sehingga masyarakat mempunyai anggapan bahwa apabila kasus kecelakaan lalu lintas telah diselesaikan melalui upaya mediasi maka akan menggurka ancaman pidananya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terletak pada pasal 22 E ayat 5 yang menyebutkan bahwa pemilihan umum diselengarakan oleh suatu komisi pemilihan Umum yang bersifat nasional,tetap mandiri.
Gratifikasi adalah suatu pemberian,imbalan atau hadiah oleh orang yang pernah mendapat jasa atau keuntungan atau oleh orang telah atau sedang berurusan dengan suatu lembaga publik atau pemerintah.
Permasalahan tanah yang terkaitan dengan hak kepemilikan saat begitu beragam,salah satu contoh permasalahan terkait tanah adalah penguasaan tanah tanpa hak, merupakan perbuatan mengambil hak dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menepati tanah atau rumah orang lain yang bukan haknya.
Hukum pembuktian perkara perdata termuat dalam HIR (Heriziene indonesische Reglement) berdasarkan pada pasal 1866 KUH perdata/pasal 164 HIR,alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan,bukti saksi,persangkaan,pengakuan dan sumpah.