Didalam tugas polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkampibmas) merupakan salah satu tujuan dalam pelaksanaan tugas. Pola atau cara bekerja dari babnikamtibmas adalah menitikberatkan pada penyelesaian masalah(problem solving) di tengah masarakat.
Metode penelitian ini hukum yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yangada. Penelitian hukum yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama mengolah teori-teori ataukonsep-konsep serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini.