Pertama, Pengetahuan Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Tentang Tabungan wadiah sangat mengetahui dalam presentasi 51.25%, Kedua, Minat Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah tentang produk tabungan wadiah terhadap minat menjadi nasabah sangat tinggi karena tidak dalam persentse 60%.
Tujuan pembiyaan disektor mikro salah satunya adalah penyaluran dana dalam kehidupan masyarakat. Kaitannya dengan masalah dana, mekanisme pembiyaan dapat menjadi jembatan dalam penyeimbangan dan penyaluran kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana.
Gadai syariah adalah akad atau perjanjian utang piutang dengan memberikan barang jaminan menggunakan aturan yang diperbolehkan oleh syariat islam.
Strategi Marketing Produk Cicil Emas pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Indramayu Sudirman.
Minat adalah salah satu yang tidak bisa dipisahkan oleh aktivitas masyarakat, minat masyarakat adalah gejala psikologis dari manusia yang menunjukan bahwa adanya suatu perhatian kepada objek yang menimbulkan perasaan.
Jenis penelitian ini berbentuk kualitatif, Penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata - kata tertulis atau lisan dari orang - orang dan perilaku yang dapat diamati.
Strategi pemasaran merupakan bagian integral dari strategi bisnis yang memberkan arah pada semua fungsi manajemen suatu organisasi bisnis . Strategi pemasaran memerlukan basis pengetahuan tentang konsumen.
Analisis Praktik Pemberian Diskon Dalam Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Indonesia Kcp Indramayu Jatibarang Berdasarkan Fatwa DSN-MUI NO: 16/DSN-MUI/IX/2000.
Bank syariah indonesia sangat berperan dalam pengembangan ekonomin daerah khususnya di bidang usaha kecil, lembaga keuangan perbankan memegang peranan penting dalam membantu kebutuhan modal usaha, terutama bank syariah.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama bahwa siswi Ma As-Sakienah Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Indramayu setelah dilakukan penelitian melalui kuesionar. Kedua sistem perbankan syariah dalam Perspektif Muhammad Syafii Antonio yaitu akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam.