Penyapu jalan adalah seseorang yang bertugas untuk membersihkan jalanan dengan menggunakan sapu. Risiko gangguan kesehatan dan keselamatan sebagai petugas kebersihan tergolong tinggi, karena pada sampah ditemukan banyak hazard yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakiy akibat kerja.
Tuberkulosis merupakan penyakit menular yang di sebabkan oleh bakteri Mykrobacterium tuberculosis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada hubungan dengan kejadian TBC TCM Paru di wilayah Puskesmas Kiajaran.
Gangguan psikis berupa perasaan lelah yang berat dan berujung pada depresi akan menjadi penyakit pembunuh nomor dua setelah penyakit jantung lebih dari 65 % pekerja di Indonesia.
Pertanggungjawaban pidana pelaku sumpah palsu dan keterangan palsu berdasarkan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dikaitkan dengan putusan nomor: 141/Pid/2020/PT.DKI dalam hal menyelesaikan suatu perkara pidana sangatlah penting, karena dapat menentukan nasib dari terdakwa.
Kelelahan kerja mnerupkan suatu permasalahan yang dapat mengakibatkan menurunya kesejahteraan , kapasitas atau kinerja akibat dari akitivitas kerj yang mempengaruhi baik kesehatan maupun keselamatan kerja yang dapat menjadi faktor risiko terjadinya kecelakaan.
Kinerja karyawan sangat berpengaruh terhadap jalannya seluruh kegiatan - kegiatan perusahaan untuk dapat mencapai tujuan perusahaan.
Berdasarkan data badan Pusat Statistik pada Tahun 2023 Indonesia mengalami peningkatan kecelakaan lalu lintas dengan jumlah kecelakaan di dominasi oleh sepeda motor dengan dengan persentase sebesar 74,35%.
Setiap proses pekerjaan memungkinkan untuk terjadinya kecelakan maupun penyakity akibat kerja. Menurut ILO bahwa kecelakaan ini paling banyak terjadi akibat perilaku tidak aman sebanyak 88 %.
Konsentrasi merupakan salah satu hal penting yang harus dimiliki agar bisa melalukan aktivitas ataupun berbagai kegiatan sehari - hari. Tidak memandang usia, kondisi suliy konsentrasi yang rendah aan menyebabkan pekerjaan yang ditekuni tidak cepat selesai dan memberikan hasil.
kegiatan rumah sakit berpotensi memiliki sejumlah besar limbah B3 di setiap aktifitasnya. Dimana pengelolaan limbah B3 apabila tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan, kecelakaan kerja dan penyakit nosokominal.