Pelaku Tindak Pidana pemerkosaan ini mengakibatkan korban meninggal dunia sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pasal 81 ayat 1 UU no 23 Th 2002 tentang perlindungan anak
Kesimpulannya, pelaksanaan ganti kerugian proyek jalan tol Trans Sumatra khususnya di daerah Lampung Tengah masih jauh dari kata layak dan adil, serta tidak mmementingkan kepentingan masyarakat bahkan dalam penetapan nilai ganti kerugian belum sesuai dengan tahapan seperrti dalam UU no 2 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Masih banyak pelaku usaha mempekerjakan anak adalah sangat membahayakan dan merugikan anak, untuk itu Dinas Ketenagakerjaan dan semua pihak yang terkait termasuk masyarakat harus ikut membantu dan mengawasi.
Dari hasil penelitian mengenai keabsahan peralihan hak atas tanah sebagai akibat pembayaran tambah gadai dapat disimpulkan bahwa perjanjian tersebut bukan merupakan perjanjian jual beli melainkan perjanjian tambah gadai yang pada isi perjanjiannya berakhir pada jual lepas. Pada akhirnya perjanjian teresebut tidaklah sah
Dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya karena ketidaksengajaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, pasal 229 ayat (1), maka pengemudi, pemilik, dan atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurjan tuntutan perkara pidana. Surat prnyataan perdamaian dapat dijadikan p…
Hasil penelitian ini adalah bahwa penerapan hukum pidana pada perkara No.218/Pid.Sus/2015/PN.Idm sudah sangat tepat. Majelis Hakim dalam perkara ini memilih dakwaan pertama yaitu Pasal 55 undang-undang No.22 th 2001 tentang Migas.
Masalah pertanahan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin kompleks dan rumit. Tindakan penyerobotan tanah timbul dapat dihindari dan perlu dikaji lagi oleh pemerintah.
Penelitian Kepustakaan ini menyatakan bahwa segala akibat yang terdapat dalam kekerasan seksual suami terhadap istri merupakan pelanggaran yang bertentangan dan dilarang oleh hukum.