Keberadaan sekolah dasar memiliki peran penting sebagaimanadi terangkan di atas,oleh karenaya sekolah dasar senantiasa harus berbenah diri agar dapat memberikan pelayanan pendidikan sesuai harapan penggunanya.
Penelitian ini berjudul pendaftaran permohonan hak atas tanah bekas hak guna bangunan di kantor pertanahan Kabupaten Indramayu. Penelitian ini membahas tentang [prosedur permohonan Hak Guna Bangunan yang masih dikuasai oleh pemegang Hak Guna Bangunan menjadi Hak milik di kantor pernanahan kabupaten indramayu dan prosedur permohonan Hak Guna Bangunan yang telah berakhir masa berlakunya menjadi H…
Fungsi pendidikan sebagaimana tertulis pada undang - undang nomer 20 tahun 1003 tersebut. Menyadarkan pada pelaku pendidikan harus menanganinya secara serius.
Dalam Operasional pendidikan peran guru sangat menetukan untuk membangun citra dan mutu pendidikan. kinerja Guru perlu di upayakan maksimal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis implementasi sistem presensi online (k-MOB) dalam upaya meningkatkan kinerja guru di sekolah menengah atas khususnya di SMA Negeri I Sindang Indramayu
Tujuan pembelajaran adalah pernyataan mengenai kemampuan dan tingkah laku yang diharapkan dimiliki atau dikuasai peserta didik setelah ia menerima atau manjalani proses pendidikan.
Kosmetik tidak selamanya membantu penampilan kilit jadi lebih cantik. Pada beberapa kasus, malah memunculkan berbagai permasalahan kulit. Untuk itu, sebagai wanita memang dituntut untuk memilih kosmetik yang terbaik dan membaca dengan benar cara pemakaiannya.
Hubungan bisnis dalam pelaksanaannya tentunya didasarkan pada suatu perjanjian atau kontrak. Perjanjian atau kontrak merupakan serangkaian kesepakatan yang dibuat oleh para pihak untuk saling mengikatkan diri. Dalam lapangan kehidupan sehari - hari seringkali dipergunakan istlah perjanjian, meskipun hanya dibuat secara lisan saja, tetapi dalam dunia usaha perjanjian adalah suatu hal yang sangat…
Penerapan Metode Omnibus Kaw sebagai upaya mendorong penataan regulasi di daerah yang berkualitas yang mampu mereformasi rantai birokrasi yang berbelit - belit, menyederhanakan koordinasi antar instansi terkait dengan harapan diperoleh keterpaduan sistem dan jaminan kepastian hukum.