Perkawinan merupakan hal yang sakral bagi manusia yang menjalaninya,tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis yang dapat membentuk suasana bahagia menujunterwujudnya ketenangan,kenyamanan bagi suami istri serta anggota keluarga.
Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya karena itu hukum mengatur masalah perkawinan ini secara detail.
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum yang diberikan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) kepada pelaku yang bersetatus justice collaborator dalam upaya pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana dan keuntungan yang diperoleh pelaku tindak pidana setelah bersetatus justice collaborator.
Indonesia sebagai negara kepulauan yang sebgian besar wilyahnya adalah perairan, memilik aneka sumber daya alam yang belimpah seperti, tambang minyak mutiara, dan ikan.
Perkawinan telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 1 disebutkan Perkawinan ialah ikatan lahir batin abtara seorang pria dan seorang wanita.
Terhadap tindak pidana perdagangan orang memang tidaklah muah untuk menegakkan nilai keadilan terfokus pada pemberian restitusi memang sangatlah dilematis disisi lain pemberian restitusi dalam prakteknya tidaklah mudah untuk memberikan restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang.
Penelitian ini tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian yang Dilakukan Bersama-Sama oleh Anak tetap merujuk pada Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pasal 362, Pasal 363 ayat (1) ke-4KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara, namun penjara yang dapat dijatuhkan pada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa.
"""""""""TIDAK ADA ABSTRACT"""""""""""""""
tidak ada abstract
tidak ada abstrak