Saat ini pengaturan hukum waris (yang merupakan bagian dari hukum perdata ) di indonesia masih bersifat dualism dan pluralism.
Semakin bertumbuhnya perekonomian di indonesia, semakin banyak masyarakat yang membutuhkan kendaraan bermotor, menurut badan pusat statistik (BPS) jumlah kendaraan bermotor yang masih beroperasi di seluruh indonesia pada tahun 2018 mencapai 126.508.776.
Peran distributor dan retailer dalam perjalanan bisnis sangatlah berkaitan antara satu sama lain., oleh karena itu harus adanya asas keterbukaan dalam pendistribusian barang hal itu untuk mencegah terjadinya bararang cacat tersembunyi.
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan pengupahan di indonesia pada kususnya, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk membenahi pengaruh upah sesuai dengan kondisi perusahaan.
Dengan judul tinjauan yuridis normatif penerapan sanksi tindak pidana khusus dalam pemilihan kepala daerah kabupaten indramayu (putusan pengadilan negeri indramayu nomer 335/pid.sus/2020/pn.idm
Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya kehidupan rumah tangga orang lain merupakan perbuatan melanggar hukum (PMH), yang dilakukan seseorang yang dapat menimbulkan kerugian pada kehidupan rumah tangga lain.
Leasing (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk barang modal yang diberikan . Mahkamah konstitusi pada tanggal 25 februari 2019 mengeluarkan putusan no 18/PUU-XVII/2019.
Dalam penelitian ini membahas mengenai sua sub masalah yaitu; bagaimana hukum positif mengatur tindak pidana membantu melakukan aborsi, serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam membuktikan adanya tindak pidana melakukan aborsi dalam putusan pengadilan negeri.
Lembaga perbankan adalah lembaga yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara, sehingga apabila terdapat suatau masalah pada perbankan suatu negara, maka perekonomian negara tersebut akan menjadi kacau.
Upaya dalam rangka untuk mecapai aspek keadilan aspek penegakan hukum diperlakukan adanya pengkajian kembali terhadap asas-asas hukum nasional yang telah dirumuskan sebelum dengan perkembangan kesadaran masyarakatsaat ini agar hukum dapat berlaku efektif dalam pengaturanya.