Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi perbuatan Tindak Pidana penyedia Prostitusi Asusila dalam pandangan hukum pidana dan untuk mengetahui penerapan hukum positif dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyedia Prostitusi.
Penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menganalisa buku dan menghasilkan suatu kesimpulan. Penulis melakukan analisa/kajian dari hasil literatur-literatur Mengani kedudukan Hukum Anak dari perkawinan dihubungkan dengan PUtusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Pengangkutan/pengiriman banrang ialah pemindahan barang dari tempat asal ketempat tujuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian pengangkutan/pengiriman barang, peraturan serta hak dan kewajiban abtara J&T Express dengan pengirim serta tanggung jwab hukum apabila salah satu pihak melakukan kesalahan atas dasar wanprestasi dan atau perbuatan melawan hukum.
Dalam penerapan konsinyasi ganti rugi pengadaan tanah guna pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan oleh instansi pemerintah yang telah melalui serangkaian prosedur diantaranya terdapat kesepakatan diantara kedua belah pihak, pemerintah dan pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan, tanaman dan benda-benda yang ada diatas tanah tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur dalan pandangan hukum pidana dan untuk mengetahui penerapan hukum positif dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur.
Prosedur penegakan hukum diawali dari penyidikan, penuntutan dan proses peradilan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, penyidik menerapkan pasal 44 ayat (4) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tanggga dan berita acara pemeriksaan dari hasil pemeriksaaan saksi-saksi dan pengakuan tersangka.
Penarikan atas kendaraan bermotor tidak diperbolehkan tanpa alas hak yang benar. Jika debitur wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajiban melunasi kredit, maka berdasarkan alasan syarat batal kreditur dapat menarik kembali barang-barang yang telah diserahkan kepada debitur.
Perjanjian adalah adanya kaidah hukum, subjek hukum, adananya prestasi kata sepakat akibat hukum. Dengan demikian suatu kesepakatan berupa perjanjian atau kontrak pada hakikatnya adalah mengikat bahkan sesuai dengan pasal 1338 ayat (1) KUH perdata, kesepakatan ini memiliki kekuatan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Penegakan hukum merupakan salah satu tugas pokok kepolisian negara Republik indonesia berdasarkan pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, termasuk juga dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan ringan. Pada tahun 2020 penegak hukum terhadap tindak pidana penganayaan ringan di wilayah polsek sukagumiwang tidak berjalan dengan maksimal.
Wanprestasi atau dikenal denagn istiah ingkar janji, yaitu kewajiban dari debitur untuk memenuhi suatau prestasi, jika dalam melaksanakan kewajiban bukan terpengaruh karena keadaan, maka debitur dianggap telah melakukan ingkar janji.