Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PERAMASAN DENGAN CARA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH DBT COLLECTOR BERDASARKAN PASAL 358 AYAT 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang. Salah satunya adalah penggunaan jasa debt collector yang notabene merupakan cara penyelesaian diluar hukum dan masih menjadi kontroversi karena cara kerja debt collector tidak memiliki Standar Operational Prosedur (SOP).