Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM JUAL BELI TANAH YANG TERJADI DI DESA JANGGA KECAMATAN LOSARANG KABUPATEN INDRAMAYU DALAM PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 49/Pdt.G/2020/PN.Idm DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Dalam hukum positif di indonesia kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad). Perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan kesusilaan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum perdata.
Tidak tersedia versi lain