Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG WANPRESTASI PEMBAYARAN UTANG DALAM SURAT PERNYATAAN TITIPAN UANG DENGAN JAMINAN TANAH SAWAH BERDASARKAN PASAL 1320 DAN PASAL 1243 KUHPERDATA (STUDI PUTUSAN NOMOR 61/Pdt.G/2021/PN.Idm)
Wanprestasi adalah kelalaian debitur untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Untuk menentukan kapan seseorang harus melakukan kewajibannya dapat dilihat dari isi perjanjian yang telah ditentukan.
Tidak tersedia versi lain