Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PENETAPAN NOMOR 282/PDT.SUS-PAILIT/2021 TENTANG HOMOGASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU
Dalam kepailitan, hingga dinyatakan pailit, Debitor tidak mengakui utangnya kepada Kreditor, menyebabkan para pihak akan mengambul upaya hukum apapun untuk mendapatkan kembali haknya.