Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PERLINDUNGAN APARAT SABARA KEPOLISIAN DALAM PENGAMANAN UNJUK RASA DALAM MASA PANDEMI COVID 19 YANG MENGAKIBATKAN KERUSUHAN DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2010 TENTANG HAK-HAK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan cara yang efektif untuk menyampaikan aspirasi kaum tertindas yang termarjinalkan hak - hanya sebagai warga yang memiliki identitas diri sama seperti yang lainnya. Ketika rakyat bersuara, jangan sampai para pemimpin tidak mendengarkannya.